MEDIA TATARUANG – Modus akal-akalan demi segepok duit haram lewat kerja sama operasi (KSO) yang dilakukan sejumlah oknum di tubuh PT Aneka Tambang (Antam) UPBN Konawe Utara dengan PT Lawu dan Perusda, sudah melangkah ke tahap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan tiga perusahaan tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Manajer PT Antam berinisial HA; pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), GL; dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), AA. Dugaan korupsi tersebut terkait KSO untuk areal tambang nikel seluas 22 hektare, yang terjalin sejak 2021 hingga saat ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusran Jaya mengatakan, mengacu pada KSO, seharusnya bahan tambang nikel yang dihasilkan dijual sepenuhnya ke PT Antam. Namun faktanya, hanya sebagian kecil saja yang dijual perusahaan BUMN tersebut.
“Sisanya dijual ke smelter lain menggunakan dokumen palsu atau terbang dari PT KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” kata Patris Yusran Jaya, Senin (5/6/2023).
Discussion about this post