Media TataRuang – Retribusi Tanah Menuai masalah terkait pencaloan dan pungli, Kejari Kabupaten Pasuruan janji membidik tersangka lain di kasus dugaan pungli redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, ditepati, Kejari Kab. Pasuruan tetapkan Tersangka Redistribusi Tanah baru.
Kejari kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, Suwaji (54) Warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Malang ditetapkan sebagai tersangka terkait aliran dana dugaan pungli, Senin (12/6). Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ia juga langsung dijebloskan ke tahanan.
Baca juga Mulai 2023, Kementerian ATR/BPN Gunakan Drone untuk Pemetaan Tanah dan Ruang
“Kami menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan pungli redistribusi lahan di Tambaksari. Tersangka berinisial S dan saat ini kami titipkan ke Rutan Bangil,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.
Menurut Agung, Suwaji ditetapkan sebagai tersangka, setelah menerima aliran dana. Besarnya, mencapai Rp 420 juta. Ia mendapatkan aliran dana tersebut, setelah mengklaim telah menjadi penghubung dengan kementerian ATR BPN untuk program tersebut.
Discussion about this post