• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » BUMN Kelas Atas Masuk dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan

BUMN Kelas Atas Masuk dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan

Camar by Camar
19/06/2023
in #iniruangku, HeadLine, Nasional
0
BUMN, PT Antam dan Semen Indonesia Masuk dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan

BUMN, PT Antam dan Semen Indonesia Masuk dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan (Ilustrasi)

0
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA TATARUANG – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan keputusan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI, terdapat 890 perusahaan yang masuk dalam daftar perusahaan tersebut termasuk BUMN Kelas atas, pada Maret 2023 ini.

Sebanyak 890 perusahaan pun menjadi sasaran Kementerian LHK terkait operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan tersebut. Dari ke-36 perusahaan itu, tertera nama PT Semen Indonesia (SI), Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan PT Aneka Tambang (Antam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta lainnya.

Terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), pihak Kejaksaan tengah fokus terhadap pelanggaran hukum di bidang pertambangan. Seperti yang telah ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Morombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #BUMN#IniRuangKu#KLHK
Previous Post

Perusakan Hutan Mangrove di Bengkalis, Elviriadi: Harusnya Pejabat Pusat Pemberi OSS Diusut Secara Hukum!

Next Post

BUMN, PT Antam dan Semen Indonesia Masuk dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
MK Soroti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Masalah Transparansi dan Permintaan Dokumen
#iniruangku

MK Soroti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Masalah Transparansi dan Permintaan Dokumen

03/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Paradigma Pancasila dan Krisis Ekologi Lingkungan di Sulawesi Selatan
#iniruangku

Pegiat Lingkungan GNN Soroti Maraknya Alih Fungsi Kawasan Perkebunan PTPN dan Perhutani

23/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Next Post
BUMN, PT Antam dan Semen Indonesia Masuk dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan

BUMN, PT Antam dan Semen Indonesia Masuk dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In