Mediatataruang.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan keputusan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI, pada Maret 2023 ini.
Sebanyak 890 perusahaan pun menjadi sasaran Kementerian LHK terkait operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan tersebut. Dari ke-36 perusahaan itu, tertera nama PT Semen Indonesia (SI), Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan PT Aneka Tambang (Antam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta lainnya.
Terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), pihak Kejaksaan tengah fokus terhadap pelanggaran hukum di bidang pertambangan. Seperti yang telah ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Morombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Discussion about this post