MEDIA TATARUANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat petinggi PT Antam Tbk dan seorang pengusaha swasta dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Adapun Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bertugas melakukan pemeriksaan tindak pidana korupsi emas tersebut.
5 Saksi
Pemeriksaan kelima saksi yang berinisial atas nama SIS, MAA, MAK, A, MN itu berlangsung pada Kamis(22/06/2023).
Tim Penyidik menjelaskan dari pihak mana saja kelima orang saksi tersebut, seperti dijelaskan berikut, seperti dijelaskan dalam siaran pers Kejagung:
1. SIS, saksi dari pihak swasta;
2. MAA, General Manager pada PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020;
3. MAK, Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023;
4. A, Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk.;
5. MN, Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.
Penguatan Bukti
Tim Penyidik menegaskan bahwa penyidikan terhadap kelima orang yang berstatus sebagai saksi tersebut, terkait tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai tahun 2022.
Discussion about this post