MEDIA TATARUANG – Kasus suap proyek Bandung Smart City 2023 mulai memasuki agenda sidang dakwaan untuk tiga bos perusahaan swasta penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/7/2023).
Ketiga terdakwa dari pihak swasta itu adalah Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; dan Vertical Solution Managet PT SMA Andreas Guntoro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mereka sebagai pemberi suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal untuk pengadaan kamera CCTV dan jasa Internet Service Provider (ISP). Total duit sogokan yang dinikmati Yana Mulyana berjumlah Rp 888.221.000.
Dalam berkas dakwaan itu terungkap, para terdakwa menyerahkan uang suapnya kepada Yana dilakukan di Pendopo Kota Bandung, yang tak lain adalah rumah dinas Wali Kota, tepatnya di halaman parkir Balai Kota.
Discussion about this post