Jaksa KPK, Titto menyatakan, terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur PT CIFO melakukan penyuapan itu bulan Desember 2022 dan April 2023.
“Atau setidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Pendopo Kota Bandung dan di parkiran Balai Kota Bandung,” kata Titto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung.
Terdakwa Sony, lanjutnya, memberikan uang sebesar Rp186 juta kepada Yana Mulyana melalui Sekdis Khairul Rijal yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung.
Tujuan penyerahan uang itu, supaya Yana Mulyana mau memberikan proyek pekerjaan kepada perusahaannya untuk pengadaan paket Internet Service Provider (ISP) berupa tarif internet di persimpangan, akses internet dedicated 150 Mbps Internasional dan tarif internet ATCS melalui proses e-catalogue.(*)
Discussion about this post