MEDIA TATARUANG – JAKARTA – Dugaan ‘Pat gulipat’ pengadaan fasilitas Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) senilai sekitar Rp 1 triliun pada PT PLN Gas dan Geothermal (PLNGG), ditenggarai telah melanggar GCG (Good Corporate Governance) proses bisnis di lingkungan BUMN, sehingga harus dibatalkan.
Bagaimana mungkin bisa PT Sulawesi Regas Satu yang merupakan SPC PT Humpus Transportasi Kimia yang telah ditunjuk oleh anak usaha PT PLN sebagai pelaksana suplai gas dengan FSRU untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN sudah 4 tahun tidak mampu memenuhi kontrak sesuai jadwalnya , ternyata perusahaan yang telah gagal dengan seenaknya saja oleh Direksi PT PLN GG dibolehkan diambil alih sahamnya 100 % oleh anak usaha PT EMP Tbk, yang di nahkodai Indra Usmansyah Bakrie.
Padahal, seharusnya PT PLN membatalkan kontrak dengan PT Sulawesi Regas Satu, kemudian menujuk kompetitor dia yang dikalahkan dalam tender tahun 2018, yaitu Konsorsium PT Rekayasa Industri dengan PT Pelindo Energi Logistik atau konsorsium PT Hanochem Tiaka Samudera dengan PT Buana Lintas Lautan.
Discussion about this post