MEDIA TATARUANG – Pekan ini, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban reklame liar alias reklame ilegal di beberapa titik di Kota Bandung.
Penertiban reklame liar tersebut melibatkan 68 orang petugas, 6 unit armada yang terdiri dari dua mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, satu unit truk Dalops, tiga truk angkut, dan satu mobil patroli serta satu unit alat berat, crane.
Reklame Ilegal Tak Berizin
Kasi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, R. Satriadi Buana menegaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban pada Rabu 12 Juli 2023 malam sekira pukul 21.30 WIB. Pihaknya menertibkan reklame pada malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan.
BACA JUGA: Maraknya Reklame Ilegal Kota Bandung
Beberapa pekan sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung juga melakukan langka yang sama, di beberapa titik di Kota Bandung dengan sasaran reklame tak berizin termasuk baliho parpol yang menganggu keindahan kota.
Penertiban pada Rabu 12 Juli mulai di Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB dengan sasaran reklame naskah perumahan berukuran 4 x 6 meter. Kemudian, berlanjut ke Jalan AH Nasution No. 103 dengan sasaran reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter.
Discussion about this post