MEDIA TATARUANG – Perkara hukum di Indonesia saat ini tengah dihebohkan dengan kasus korupsi CPO (Crude Palm Oil). Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 56 unit kapal, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah) serta turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kejagung menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun dari 56 kapal sitaan sebagai barang bukti, 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal lainnya milik PT BBI. Sedangkan pesawat Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dimiliki oleh PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 X milik PT PAS.
BACA JUGA: Korupsi Emas, 4 Petinggi PT Antam Diperiksa Kejagung
Sampai 18 Juli 2023 ini, Tim Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH. Selain melakukan pemeriksaan, Tim Peyidik juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yang berbeda.
Discussion about this post