MEDIA TATARUANG – JAKARTA – Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku heran atas perilaku pejabat di jajaran Pemerintah Aceh mulai dari tingkat provinsi hingga Kabupaten Aceh Selatan. Pasalnya tak satu dari mereka yang memiliki kewenangan tetapi terkesan tidak mau menindak dugaan praktek tambang emas ilegal PT Beri Mineral Utama.
Padahal, jika dari perspektif Pasal 33 UUD, semua sumber daya alam itu milik rakyat dikuasai negara dan di urus sebaik baiknya untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan mafia tambang.
“Kami tidak habis pikir terhadap jajaran pemerintah Aceh, mulai dari Propinsi hingga Kabupaten Aceh Selatan, khususnya aktifitas di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah yang telah membiarkan terjadinya praktek tambang emas ilegal oleh PT Beri Mineral Utama (BMU) yang ternyata 90 persen IUP OP komoditas bijih besi berada dalam Kawasan Ekosistem Lauser (KEL),” ungkap Yusri, Jumat (21/7/2023).
Yusri juga menyayangkan sikap Kepala DLHK Aceh A Hanan ketika dikonfirmasi mengenai status lahan tambang PT BMU di KEL. Alih-alih memastikan status lahan tersebut, ia malah meminta CERI mengkonfirmasi ke Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur.
Discussion about this post