MEDIA TATARUANG – ACEH SELATAN – Setelah masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan secara serentak meminta agar tambang yang sedang beroperasi di wilayah mereka ditutup, pada Kamis (27/7/2023), Ketua Satuan Pemuda Kluet Tengah, Adun Ardan juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera Cabut Izin pertambangan atau IUP PT Beri Mineral Utama (PT BMU), termasuk mencairkan jaminan reklamasi untuk segera digunakan memulihkan lingkungan yang sudah rusak.
Sebab kata Arda, pelanggaran nyata telah dilakukan oleh PT BMU terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlingdungan Lingkungan Hidup, termasuk Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan terhadap Pasal 52 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Arda mengungkapkan, menurut CERI sebagian besar koordinat lokasi tambang PT BMU masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser. “Ini tak boleh dibiarkan karena untuk kepentingan dunia,” kata Arda.
Discussion about this post