Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuHeadLine

Masyarakat Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang Di Leuser

312
×

Masyarakat Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang Di Leuser

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang Di Leuser
Masyarakat Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang Di Leuser

MEDIA TATARUANG – ACEH SELATAN – Setelah masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan secara serentak meminta agar tambang yang sedang beroperasi di wilayah mereka ditutup, pada Kamis (27/7/2023), Ketua Satuan Pemuda Kluet Tengah, Adun Ardan juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera Cabut Izin pertambangan atau  IUP PT Beri Mineral Utama (PT BMU), termasuk mencairkan jaminan reklamasi untuk segera digunakan memulihkan lingkungan yang sudah rusak.

 

Sebab kata Arda, pelanggaran nyata telah dilakukan oleh PT BMU terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlingdungan Lingkungan Hidup, termasuk Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan terhadap Pasal 52 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

 

Arda mengungkapkan, menurut CERI sebagian besar koordinat lokasi tambang PT BMU masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser. “Ini tak boleh dibiarkan karena untuk kepentingan dunia,” kata Arda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *