MEDIA TATARUANG, BANDUNG – Kerugian negara atau derita negara bukan hanya skandal korupsi, tetapi masih banyak bentuk lain seperti kegiatan-kegiatan tidak penting para penyelenggara yang tidak berdampak pada hak masyarakat.
Demikian pula kerugian moral atau hilangnya kepatuhan masyarakat serta kehancuran lingkungan yang semakin masif.
“Itulah bentuk kerugian negara atau derita negara yang lebih luas lagi,” ujar pemerhati Tata Ruang, Chepy Komara, di Bandung.
Sejak Rapat Dengar Pendapat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Komisi IV DPR RI pada 30 Maret 2021, Komisi IV DPR RI mendesak KLHK untuk melakukan proses pemberian sanksi kepada 341 wajib bayar dari perusahaan Pemegang lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
341 perusahaan wajib bayar itu belum melaksanakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Per 31 Desember 2020, terdapat potential loss money dari wajib bayar PNBP-PKH dengan jumlah total sebesar ± Rp2,6 Triliun.
Discussion about this post