Media Tataruang, ACEH SELATAN – Kaget tiba-tiba dirinya menjadi terlapor di Polres Aceh Selatan, dan merasa sedang dikriminalisasi, dua tokoh Satuan Pemuda Kecamatan Kluet Tengah Sutrisno dan Jumra Adina pada Sabtu (19/8/2023) membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo perihal mohon perlindungan hukum.
Keduanya baru-baru ini telah membuat pernyataan bahwa PT Beri Mineral Utama (BMU) masih tetap melakukan operasional penambangan emas di atas IUP OP Komoditas Bijih Besi.
Padahal, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh telah menenyatakan menghentikan sementara IUP OP PT BMU tersebut.
Dalam surat terbuka itu, keduanya membeberkan bahwa mereka sangat terkejut menerima surat panggilan dari Polres Aceh Selatan Nomor B/50/VIII/RES.1.24/2023 tanggal 18 Agustus 2023, ditujukan untuk Sutrisno dan Surat Panggilan Nomor B/49/VIII/RES.1.24/2023 tanggal 18 Agustus2023 ditujukan untuk Jumra.
Dalam surat panggilan itu, disebutkan atas dasar laporan Saudari Hj Latifah Hanum tanggal 18 Agustus 2023, tentang dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Discussion about this post