MEDIA TATARUANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Alimubarok menyampaikan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Jabar mengumumkan DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat serta dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS.
Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Discussion about this post