Media Tataruang, Bali – Transisi penggunaan energi kotor menuju energi bersih adalah komitmen segenap negara di dunia dalam rangka menjaga suhu bumi di 1.5 derajat celcius, sebagaimana diadopsi dalam Kesepakatan Paris, Konvensi Perubahan Iklim.
Bali sebagai destinasi yang acapkali selalu dijadikan tempat pertemuan Internasional seharusnya mampu membuat kebijakan atau bahkan menjadi contoh untuk praktik transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan berbasiskan pada sumber.
Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali Made Juli Untung Pratama S.H M.kn,, menyebutkan salah satu peraturan yang ada di dalam Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 dalam lampiran II halaman 1 dicatat bahwa Bali memiliki potensi Energi Bersih dan berkelanjutan sebagai berikut: Potensi Panas Bumi: 262 MW, Potensi Mini/Mikro Hidro: 15 MW, Potensi Bioenergi: 191,6 MW, Potensi Surya: 1.254 MW, Potensi Angin: 1.019 MW, Potensi Air: 208 MW, dan Potensi Laut: 320 MW.
Discussion about this post