Media Tataruang – JAKARTA, – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (BMU) terhitung 12 September 2023.
“Hebat dan Keren perjuangan pemuda Kluet Tengah, masyarakat Aceh Selatan dan adik-adik mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Aceh (KRA ) dalam menjaga tata kelola minerba. Alhamdulillah, akhirnya membuahkan hasil dengan dicabutnya IUP PT BMU oleh Pemerintah Aceh,” kata Yusri dalam rilis yang diterima awak media, Kamis (14/9).
Dikatakan, diduga akibat kerusakan lingkungan dari praktik ilegal PT BMU menambang emas, sehingga tidak hanya IUPnya saja dicabut, tetapi Pemerintah Aceh harus mewajibkan PT BMU untuk memulihkan fungsi lingkungan hidupnya.
“Termasuk harus diproses pidana terhadap pelanggaran UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yusri.
Sebelumya diberitakan, kata Yusri, Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU), sejak 12 September 2023. Pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh.
Discussion about this post