Namun ironisnya, terkait dengan progres pembangunan PLTA tersebut, PT PLN belum menuntaskan kewajiabnnya yang cukup mendasar, yakni dalam hal Pemenuhan Kewajiabn atas komitmen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada tanggal 1 Desember 2021, KLHK melalui surat resminya yang bernomor S.1027/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/12/2021, telah memberikan tanggapan atas surat permohonan perpanjangan waktu pemenuhan komitmen atau kewajiban IPPKH/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tersebut kepada PT PLN.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen, Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KLHK, Roosi Tjandrakirana.
Adapun dalam surat tanggapan tersebut dijelaskan bahwa PT PLN memohon perpanjangan waktu pemenuhan komitmen penyerahan lahan kompensasi terhadap tiga IPPKH, yang di antaranya adalah IPPKH untuk mega proyek Pembangunan PLTA Upper Cisokan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 63/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 19 September 2016, lahan yang digunakan untuk mega proyek PLTA Upper Cisokan seluas 409 Ha dengan jangka waktu 20 tahun.
Discussion about this post