MEDIA TATARUANG – PT PLN (Persero) harusnya mematuhi Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terkait progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan, Jawa Barat.
PT PLN disinyalir belum menuntaskan kewajibannya dalamhal ganti rugi atau kompensasi atas tanah yang digunakan untuk kepentingan proyek PLTA Upper Cisokan tersebut.
Untuk diketahui, bunyi pasal 30 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 menegaskan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, dalam hal ini PT PLN, harus untuk melaksanakan haknya dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun PT PLN telah bersepakat menjalin kerja sama pendanaan sebesar USD380 juta dari USD610 juta untuk membangun PLTA Upper Cisokan tersebut.
Sampai saat ini PT PLN belum jelas dalam pemenuhan kewajibannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang lahannya digunakan untuk pembangunan PLTA Upper Cisokan itu.
Discussion about this post