Selain itu masalah Biodiversity Management Plan (BMP) Upper Cisokan Pumped Storage Hydropower, tidak disertai dengan rencana aksi detail pelestarian satwa-satwa dilindungi dan rawan konflik antar manusia dan satwa.
Padahal dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, persoalan lahan yang digunakan untuk proyek kelistrikan merupakan hal yang dilarang untuk diabaikan.
PT PLN sendiri dalam membangun PLTA Upper Cisokan itu menggunakan dana sebesar USD230 juta dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), dalam bentuk co-financing dengan World Bank dengan skema serupa.
Selain itu, pendanaan PLTA Upper Cisokan juga didanai melalui pinjaman dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang merupakan bagian dari World Bank Group dengan total pendanaan USD380 juta.
Dikutip dari laman resmi PLN, sumber dana pinjaman tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan PT PLN, Hadiyanto, di mana komitmen pendanaannya ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) antara PLN dengan Kementerian Keuangan melalui skema perjanjian penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada Senin, 14 Maret 2022.
Discussion about this post