“Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, seharusnya para penunggak kewajiban IPPKH tersebut telah dicabut IPPKH-nya,” terang Dedi Kurniawan dalam keterangannya kepada Media Tataruang.
Ke depan, ia berharap pemerintah dapat secara jelas dan tegas melaporkan hasil upaya menagih komitmen terhadap pemegang IPPKH yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya.
“Negara Jangan terus-menerus mengalah, apalagi kalah, tegarlah dalam menuntaskan masalah, jangan sampai salah,” tegas Dedi Kurniawan yang juga aktivis Mantan Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat.
Dedi juga mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Keuangan (BPKP) RI untuk melakukan audit lingkungan dan keuangan PT PLN atas proyek PLTA Upper Cisokan tersebut. (*)
Discussion about this post