MEDIA TATARUANG – Di tengah kerisauan mengenai lubang ozon yang kian menganga karena efek pemanasan global, Sepertinya komitmen penanganan perubahan Iklim di Indonesia sebagaimana Komitmen Indonesia di dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) pertama pada November 2016 dengan penetapan target tanpa syarat sebesar 29% dan target bersyarat hingga 41% pada tahun 2030, tak diperdulikan samasekali oleh perusahaan-perusahaan milik BUMN pengemplang perizinan kehutanan di Indonesia.
Padahal begitu banyak perusahaan nasional yang bergerak di bidang pertambangan maupun non pertambangan, yang menggunakan hutan, mengalihfungsikan hutan menjadi area operasional dan produksinya.
Dari sekian banyak perusahaan BUMN pengemplang kewajiban izin tersebut, di antaranya PT Semen Indonesia (SI), yang telah merubah tutupan vegetasi hutan menjadi tidak berhutan untuk kebutuhan tambang batu gamping sebagai salah satu bahan baku semen.
Discussion about this post