MEDIA TATARUANG – Ide Gila Kapling Laut karena Rezim laut tidak boleh disamakan dengan rezim tanah yang bisa di kaping-kapling seperti lahan tambang. Laut itu renewable resource yang sustainable.
Kembalikan rezim laut pada semangat Perpres 44 tahun 2016.
Dulu Perpres nomor 44 tahun 2016 ini secara resmi ditandatangani dalam rangka penangkapan ikan hanya untuk perusahaan Indonesia, uang Indonesia, orang Indonesia, kapal buatan Indonesia.
Baca juga Biodiversity PLTA Upper Cisokan Tidak Jelas, KLHK dan PLN Harus Tanggung Jawab
Sebagai negara yang memiliki panjang pantai 97.000 kilometer atau nomor dua di dunia, visi-misi tersebut sangat relevan dan perlu diwujudkan untuk mengelola kekayaan sumber daya laut Indonesia.
Perpres yang menutup perikanan tangkap Indonesia untuk asing itu perlu diterapkan kembali mengingat penangkapan ikan oleh kapal-kapal mancanegara mulai muncul kembali di perairan Indonesia.
Jika rencana pemberlakukan aturan zonasi pengelolaan diberlakukan yang dapat dikelolakan tidak hanya pada orang Indonesia.
Discussion about this post