Media TATARUANG – Mulainya pembangunan Upper Cisokan tentunya mendapat harapan baru buat masyarakat sekitar meskipun perijinan belum dilengkapi seperti pengalihan fungsikan lahan kehutanan menjadi bendungan untuk pembangkit, seperti tertuang dalam surat KLHK yang melarang kegiatan diareal Cisokan.
Pada tanggal 1 Desember 2021, KLHK melalui surat resminya yang bernomor S.1027/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/12/2021, telah memberikan tanggapan atas surat permohonan perpanjangan waktu pemenuhan komitmen atau kewajiban IPPKH/Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tersebut kepada PT PLN mengenai penolakan permohonan perpanjangan pemenuhan komitmen penyerahan lahan konpensasi
Masyarakat berharap dapat menciptakan lapangan pekerjaan atau untuk para pelaku bisnis setidaknya bisa ikut bagian dalam kegiatan proyek Upper Cisokan tersebut. Asep Mulyana yang sering disapa Kang mbef warga setempat berujar harapan itu sulit terwujud malah Bertaburan TKA CINA yang menimbulkan masalah baru di masyarakat sekitar dan melakukan aksi pencegatan masuk material ke lokasi Cisokan (17/10)
Discussion about this post