Media TATARUANG — Jakarta, Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada Selasa (31/10/2023) di PN Jakarta Selatan kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK.
Auditor Intenal Pertamina, Hendra Sukmana saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan KPK menceritakan dirinya ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan telaahan kontrak portofolio LNG selama Mei-Juli 2020.
Dalam telaahan tersebut kata Hendra memang telah terjadi perbedaan penafsiran di dalam tim internal audit, tentang dasar hukum yang digunakan perusahaan terkait pengadaan LNG.
Sehingga kata Hendra telaah yang dilakukan tim internal audit Pertamina terjadi satu kontradiksi yakni menggunakan aturan dasar perusahaan tahun 2013 atau aturan dasar perusahaan tahun 2019.
Hendra juga mengakui bahwa telaah yang dilakukan hanya mengacu pada dokumen-dokumen peraturan yang ada di perusahaan seperti Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Discussion about this post