MEDIA TATARUANG – Bandung, Menjelang berakhirnya tahun 2023 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) mengadakan evaluasi persetujuan penggunaan kawasan hutan salah satunya mengungkap rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang diadakan di Hotel Santika Premier Slipi, Jakarta, tanggal 10/10/2023.
Dalam acara tersebut Dirjen PKTL memaparkan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara lain untuk melakukan monitoring dan evaluasi, melakukan analisis akan mekanisme serah terima area PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dan menerapkan sanksi bagi pemegang PPKH yang mangkir dari kewajiban.
Dalam dokumen dan rekomendasi BPK Menyebutkan Tiga PPKH aktif tidak melaksanakan rehabilitasi, 216 PPKH dicabut/habis masa tidak melakukan rehabilitasi, 66 PPKH memiliki piutang PNBP PKH, 93 PPKH habis masa masih memiliki Piutang PNBP PKH dan 3 PPKH Belum menyerahkan lahan konpensasi.
Discussion about this post