Aksi suap atau gratifikasi kepada oknum regulator merupakan jurus mereka, seperti Tragedi Gratifikasi oleh Tim Strategy PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) kepada Tim KLHK.
Akal-akalan abunawas bau busuk dalam memuluskan terbitnya SK.1358 tahun 2022 dengan pengenaan pasal abu abu dan karet. Dengan akal-akalan tersebut ada kerugian negara di sisi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) dan sudah tercatat dalam laporan keuangan BUMN tersebut dan KLHK ikut berpartisipasi sehingga sudah waktunya APH bergerak.
“Menteri BUMN sudah banyak melaporkan kepada pihak kejaksaan akan aksi jahat para direksi plat merat tersebut. Seberapa saktinya para Direksi BUMN untuk mengabaikan perintah Presiden melalui Kementerian LHK,” kata Ketua KPI kepada Redaksi.
Menurutnya, pemanasan global dan kerusakan lingkungan sudah menjadi perhatian dunia dan Presiden RI. Akan tetapi para Direksi BUMN itu masih asyik main gocek lobi para oknum pemerintahan agar lepas dari kewajibannya.
Discussion about this post