MEDIA TATARUANG – Pada Jumat 10 November 2023, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK (PKTL) mengundang perusahaan (BUMN) plat merah PT PLN (Persero) dalam rangka pembahasan pemenuhan komitmen dan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT PLN (Persero).
Undangan rapat tersebut berpijak pada tindaklanjut kewajiban pembayaran PNBP IPPKH atau Penerimaan Negara Bukan Pajak atas dasar Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT PLN.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat dengan agenda Pembahasan Pemenuhan Komitmen dan Kewajiban PKH.
Dirjen PKTL, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, hadir memimpin papat terkait Pemenuhan Komitmen dan Kewajiban Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT. PLN Persero. Rapat ini mendiskusikan berbagai aspek yang berkaitan dengan komitmen PPKH yang harus dipenuhi oleh PT. PLN.
Rapat ini juga menandai komitmen serius PT. PLN dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan kewajiban terpenuhi secara bertanggung jawab. Berbagai pendekatan yang berkelanjutan akan dijelajahi untuk memastikan keberlanjutan ekosistem dan pemanfaatan lahan yang bertanggung jawab.
Discussion about this post