MEDIA TATARUANG– Komunitas Pohon Indonesia (KPI) menyampaikan somasi kepada PT Semen Indonesia (SIG/SMGR) terkait kelalaian dalam memenuhi kewajiban penyerahan lahan kompensasi atas pinjam pakai kawasan kehutanan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dadi S.Hut, Ketua Komunitas Pohon Indonesia menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan surat somasi tersebut yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT. Semen Indonesia (Persero) TBK., yang sudah belasan tahun tidak kunjung diselesaikan.
Beberapa hal yang menjadi alasan teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum tersebut adalah:
1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan;
Discussion about this post