MEDIA TATARUANG – Komunitas Pohon Indonesia (KPI) telah mengajukan somasi kepada 4 empat perusahaan BUMN pengguna kawasan hutan yang mangkir dari kewajiban kehutanan.
Keempat perusahaan pelat merah yang menjadi sasaran somasi BUMN tersebut adalah PT. Semen Indonesia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT. PLN (Persero) Tbk, dan PT Pertamina (Persero) Tbk.
Dadi S.Hut, selaku Ketua KPI menegaskan keempat perusahaan BUMN ini lari dari kewajiban mengganti lahan hutan negara melalui skema lahan kompensasi, yang digunakan mereka untuk kepentingan industrinya.
Baca juga PT Semen Indonesia Disomasi KPI, Lalaikan Kewajiban dan Rugikan Negara
“Kami dari Komunitas Pohon Indonesia telah melayangkan somasi atas kelalaian 4 (empat) Perusahaan milik negara ini dalam melaksanakan salah satu syarat dalam pemberian IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Kehutanan) untuk kegiatan Operasi Operasi Perusahaan, yakni pemenuhan lahan kompensasi,” ungkap Dadi kepada MEDIA TATARUANG, Kamis (23/11/2023).
Discussion about this post