Mediatataruang.com – Pembangunan pusat perbelanjaan Griya Derwati di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari Kota Bandung diduga melanggar aturan yang berlaku dan merugikan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T. melakukan sidak ke lapangan dan mempertanyakan langsung kepada pihak Griya Derwati.
“Sebelumnya saya telah menerima surat dari masyarakat terkait Pembangunan pusat perbelanjaan Griya Derwati yang diduga telah melanggar peraturan dan hal ini dikeluhkan masyarakat sekitar yang terdampak. Atas laporan tersebut, maka saya langsung melakukan sidak ke lapangan,” ujar Bang Folmer melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2023)
Lanjut Folmer menuturkan untuk pelanggaran perda penyelenggaraan perhubungan dan retribusi di bidang perhubungan, harus ada tindakan penegakan aturan berupa sanksi teguran kepada GRIYA dan pihak pengelola parkir yang sudah melakukan pungutan sebelum ijin IPT terbit, hal ini harus diberi sanksi menghentikan pengelolaan parkir dan dimasukkan dalam daftar perusahan hitam atau blacklist di Kota Bandung agar ada efek jera.
Discussion about this post