MEDIA TATARUANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) Kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang merupakan petinggi PT Timah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka, Bangka Belitung. Pada Rabu (29/11/2023),
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa pemeriksaan tiga saksi ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Mereka yang diperiksa merupakan kepala divisi di PT Timah yang berada satu level di bawah jajaran direksi perusahaan.
“Saksi yang diperiksa adalah AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah, AH selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah, dan KS selaku Kepala Bidang Peleburan UNMET PT Timah,” ujar Ketut Sumedana.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Discussion about this post