MEDIA TATARUANG – Bandung Barat – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) terus melanjutkan proses penyelesaian pembebasan lahan kompensasi sebagai kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan PLTA Cisokan. Saat ini, proses pembebasan telah mencapai tahap musyawarah harga kepada pemilik calon lahan kompensasi di tiga desa yaitu Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, serta Desa Nanggeleng dan Desa Sirnaraja Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat.
Berita terkait Abai dan Merusak Hutan, KPI Somasi 4 Perusahaan BUMN
Diketahui, melalui IPPKH yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PLN memiliki kewajiban untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan seluas 818 Hektar sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, PLN telah berhasil menyerahterimakan lahan kompensasi seluas 152 Hektar kepada KLHK. Sementara itu, lahan seluas 532 Hektar telah berhasil dibebaskan. Sedangkan sisanya sebanyak 133 Hektar masih dalam tahap pembebasan lahan yaitu musyawarah harga.
Discussion about this post