MEDIA TATARUANG – Berpijak pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan mengeluarkan Rekomendasi BPK
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun Anggaran 2020, yang diterbitkan pada 24 Mei 2021.
Adapun, BPK merekomendasikan Menteri LHK untuk melakukan beberapa langkah, yang terdiri dari:
1. Melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh atas pemegang PPKH dengan data dan system informasi
2. Melakukan analisis terkait mekanisme serah terima areal PPKH yang dicabut.
BPK juga merekomendasikan Menteri LHK untuk menerapkan sanksi bagi pemegang PPKH yang tidak memenuhi ketentuan sebegai berikut:
1. Tiga PPKH aktif tidak melaksanakan rehabilitasi DAS, belum diterbitkan SK Pembekuan;
2. 216 PPKH dicabut/habis masa tidak melaksanakan rehabilitasi DAS
3. 66 PPKH memiliki piutang PNBP PKH belum diterbitkan surat peringatan ketiga dan diterbitkan SK Pembekuan
4. 93 PPKH dicabut/habis masa masih memiliki piutang PNBP PKH
5. 3 PPKH belum menyerahkan lahan kompensasi
Discussion about this post