Mediatataruang — Bandung – Gedung bioskop Panti Karya yang sempat menjadi primadona anak anak muda kota Bandung dalam menikmati film film CowBoy di tahun delapan puluhan, kini jadi kenangan yang tak berjejak sama sekali.
Atas dasar PBG bernomor : Sk-PBG 327319-06102023-001, satu perusahaan properti ternama di Kota Bandung meruntuhkan jejak jejak sejarah muda mudi Kota Bandung dekade 80- 90 an.
Sampai berita ini diturunkan belum terkonfirmasi bangunan apa yang akan berdiri di atas lahan bangunan cagar budaya Panti karya, mengingat dari pihak pengembang belum ada yang bisa dikonfirmasi.
Baca juga Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Kota Bandung Lakukan Sidak Ke Griya Derwati Bandung
“Berdasarkan Peraturan Walikota nya bangunan Panti Karya ini merupakan bangunan cagar budaya kelas A, yang justru semestinya sama sekali bisa dirombak secara brutal seperti yang kita lihat sekarang ini”, kata Bapak Folmer anggota Pansus PERDA Cagar Budaya Kota Bandung.
Discussion about this post