Sementara itu di tempat terpisah Bapak David sebagai anggota Tim Ahli Cagar Budaya kota Bandung, menyatakan bahwa bangunan yang proses pembangunan nya sedang berlangsung tersebut ternyata sama sekali tidak memegang surat rekomendasi dari kami, sebagai tahapan dalam penerbitan PBG.
“Jelas tanpa rekomendasi dari TACB maka PBG yang terpampang di depan pagar bangunan sifatnya bodong atau palsu”, tambah David.
Entah apa benefit yang kelak didapatkan oleh masyarakat kota Bandung ketika bangunan yang terletak di tepi Jalan Merdeka tersebut telah resmi beroperasi, jelas pasti kerugian lah yang benar benar tampak terlihat hari ini.





