Media Tata Ruang – Bravo, LimaPeta Apresiasi Kejagung mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang membuka Kerugian Ekologi dan Lingkungan.
Kerugian Ekologi yang Fantastis dan Dasyat merusak sampai beberapa generasi, para pegiat lingkungan selain sulit dan sangat beresiko bahkan terasa sangatlah mahal untuk diadukan apalagi melakukan gugatan pada pembuktian harus banyak uji lab yang banyak.menguras biaya ujar Irzal.
Dalam kasus PT Timah Tbk saja menurut salah satu ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo berdasarkan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan, melalui verifikasi lapangan yang dilakukan ahli, kegiatan penambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp 271 triliun Rp 157,83 T untuk kawasan hutan sendiri kerugian lingkungan ekologisnya, sementara kerugian ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T, dan Rp 5,257 T untuk pemulihan.
Discussion about this post