Mediatataruang – Sabtu (24/2/2024) WALHI Bali menggelar konferensi pers yang bertempat di Jalan Dewi Madri IV Nomor 2 Denpasar. Konferensi Pers ini dilakukan atas kemenangan WALHI Bali melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali di tingkat Kasasi dalam memperoleh dokumen Risalah Umum Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang ngotot ditutupi oleh DKLH Bali. Kini perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan permohonan kasasi oleh Kepala DKLH Bali ditolak yangmana hal tersebut secara otomatis memenangkan gugatan WALHI atas putusan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Denpasar yang memutus bahwa informasi Risalah Umum Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai adalah Informasi Publik.
I Made Juli Untung Pratama,S.H., M.Kn, advokat Gendo Law Office selaku Kuasa Hukum WALHI menjelaskan terkait dengan kronologis perkara ini. Perkara ini bermula saat WALHI Bali mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 14 April 2023. WALHI melayangkan keberatan terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada tanggal 11 Mei 2023. Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tersebut menolak permintaan WALHI untuk mendapatkan dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang menjadi acuan untuk perubahan status blok mangrove area Sidakarya dari blok perlindungan menjadi blok khusus. WALHI memandang dan meyakini jika putusan tersebut keliru.
Discussion about this post