MEDIA TATARUANG – Dalam kasus kerusakan lingkungan hidup yang parah akibat dari penambangan timah oleh PT Timah Tbk sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), kasus kerusakan lingkungan pertambangan timah ini harus diusut tuntas. Termasuk juga mengusut pihak yang mengeluarkan IUP timah yang telah lalai melakukan pengawasan aset SDA.
Untuk diketahui, sistem pengelolaan sumber daya alam (SDA) termasuk timah yang berada dalam kelompok MINERBA (Mineral Bukan Logan dan Baguan), hingga saat ini masih menggunakan sistem Konsesi, antara IUP dan Kontrak Karya).
Sistem tersebut tidak sesuai dengan acuan Konstitusi Pasal 33 yang semestinya aset SDA dikelola untuk sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat. Sistem konsesi merupakan sistem zaman kolonial berdasarkan UU Pertambangan Zaman Belanda (Indische Mijnwet) Tahun 1890.
Sistem kolonial ini diadopsi oleh UU MINERBA No.4/2009 dan dilanggengkan dengan UU MINERBA yang baru, yaitu UU No. 3 Tahun 2020. Dalam hal SDA Minerba, pemegang wewenang untuk mengeluarkan IUP pada awalnya diserahkan ke bupati, kemudian dipindah ke gubernur lalu dipindah dan mentok di Kementerian ESDM.
Fakta menunjukkan bahwa wewenang untuk menerbitkan IUP banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum bupati atau kepala daerah untuk dijadikan sumber memperoleh “cuan”. Lalu, timbullah ribuan IUP yang tumpang tindih selain tumbuh penambangan ilegal.
Discussion about this post