MEDIA TATARUANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya modus manipulasi besaran anggaran dan pemenang lelang proyek di tubuh perusahaan BUMN, PT PNL(Persero).
Modus tersebut terendus dalam penyidikan kasus baru dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Juru Bicara dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, telah terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang yang merugikan negara dengan angka mencapai miliaran rupiah.
Menurutnya, dugaan korupsi itu terkait pekerjaan penggantian komponen suku cadang atau retrofit sistem sootblowing, guna mendukung produksi uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam. Proses pengadaannya dilakukan pada tahun 2017 hingga 2022.
KPK pun telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, saat ini pihaknya belum dapat mengumumkannya ke publik karena proses penyidikannya dinilai belum cukup.
KPK telah mencegah tiga orang terkait kasus manipulasi proyek PLN ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Discussion about this post