Surat administrasi upaya paksa ini telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN dan satu pihak swasta,” tutur Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Namun telah mencuat di media, siapa ketiga tersangka tersebut. Mereka adalah General Manager PT PLN Bambang Anggono, Manajer Enjiring PT PLN Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesiapeme, Nehemia Indrajaya. (*)
Page 2 of 2
Discussion about this post