MEDIA TATARUANG – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengkritisi soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia, yang diduga telah melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020 Pasal 169 B ayat 2.
Seperti diketahui, CERI merupakan lembaga non pemerintah yang bergerak sebagai pemantau pelaksanaan pemerinthan di bidang energi dan sumber daya alam.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengaku aneh dengan keinginan Presiden Jokowi tersebut yang ingin mempercepat perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia.
“Pasal tersebut di atas jelas menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia paling cepat 5 tahun sebelum tahun 2041 baru bisa mengajukan perpanjangan IUPK-nya, tepatnya tahun 2036, dan paling lambat tahun 2040”, tegas Yusri Usman, Kamis (28/3/2024) di Jakarta.
Jadi, sambungnya keinginan mempercepat IUPK PT FI pada Juni 2024 adalah pelanggaran nyata Presiden Jokowi terhadap UU Minerba, meskipun PP nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara berhasil di revisi tetapi UU Minerba tidak direvisi.
Discussion about this post