MEDIA TATARUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan Direktur PT Rona dan eks Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU-P3H) Kementrian LHK terkait dugaan penyelewengan anggaran 2017/2018.
Kedua tersangka tersebut berinisial Al, mantan Kepala BLU P3H KLHK periode 2015 – 2020, dan ZI selaku Direktur Utama PT Rona Niega Raya. Keduanya ditahan penyidik Kejari Ciamis pada Senin, 1 April 2024.
“Pada hari senin tanggal 01 April 2024 Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka berinisial ZJ dan AI atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Fasilitas Dana Bergulir Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan ( BLU-P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2017/2018 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 56.383.619.117,-” demikia keterangan resmi yang disampaikan Kejari Ciamis melalui akun Instagramnya, @kejari_ciamis, pada Selasa 2 April 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, dalam perkara tersebut negara dirugikan dengan nilai cukup fantastis, yakni mencapai Rp56 milyar.
Discussion about this post