MEDIA TATARUANG – Perjuangan warga korban banjir di Serang, Banten pada 1 Maret 2022 tidak sia-sia akan gugatannya terhadap Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Dalam putusannya, PTUN Serang mengabulkan sebagian gugatan korban banjir yang menggugat BBWSC3 terkait kesalahannya dalam mengelola bendungan Sindangheula.
Akibat keteledoran BBWSC3 dalam mengelola Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten itu, terjadilah banjir besar di Serang–Banten pada tanggal 1 Maret 2022.
Putusan tersebut dibacakan hakim PTUN di e-court pada Rabu (3/4/2024) dengan Perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg dengan nama penggugat bernama Ririn Purnamasari melawan Kepala Balai BBWSC3 selaku tergugat. Ririn merupakan warga korban banjir pada 1 Maret tahun 2022, yang mengakibatkan rumahnya rusak dan hanyut.
Berikut bunyi putusan PTUN Nomor 50/G/TF/2023/PTUN.SRG, dikutip dari kanal YouTube Saksi Ahli Hidrologi, Djoko Suryanto, yang juga ditayangkan di laman PTUN Serang:
Discussion about this post