Scroll untuk baca artikel
HeadLine

Tak Kantongi Izin, Juru Parkir Liar Bisa Diancam Hukuman Penjara 9 Tahun

219
×

Tak Kantongi Izin, Juru Parkir Liar Bisa Diancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Mediatataruang.com – Maraknya pungutan liar parkir di beberapa mini market menjadi perbincangan di masyarakat. Juru parkir liar mencatut uang dari pengunjung meski di mini market tersebut jelas “Parkir Gratis.”

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang  berkunjung.

“Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *