MEDIA TATARUANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiga tersangka pun langsung diborgol dan ditahan oleh KPK.
Ketiga tersangka yang telah berbaju orange itu adalah Direktur PTPN XI 2016, Mochamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayaan Mas, (Muhcsin Karli (MHK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, setelah mendapatkan kecukupan alat bukti pihaknya langsung menetapkan status tersangka dan menahan ketiga tersangka.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” terang Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Modus
Modus korupsi yang dijalankan para tersangka, kata Alexander, diawali dengan penawaran calon lahan perkebunan tebu yang diajukan oleh Muhcsin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayaan Mas ke Direktur PTPN XI 2016 Mochamad Cholidi pada tahun 2016.
Discussion about this post