Mediatataruang.com – Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Sukaresik, Blok Bulak Laut yaitu tanah-tanah yang berada dan kini dikenal dengan sebutan tanah di samping Rencana Hotel Aston Pangandaran dan Tanjung Cemara adalah mutlak milik Pemerintah Desa Sukaresik.
Klaim kepemilikan Pemerintah Desa Sukaresik atas tanah yang berada di Blok Laut didasarkan pada:
- Peta Penguasaan Tanah Desa Sukaresik (Dulu Desa Cikalong sebelum pemekaran) tahun 1934 Rest Beslt 25 Oktober 1925 Nomor 600/20, disebutkan jika Blok Bulak Laut sebagai tanah GW (Tanah Pengangonan/Penggembalaan).
- Surat Kepala Topografi Komando Daerah Militer III Siliwangi Nomor B/217/IX/1998 tanggal 2 September 1998 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukaresik sebagai balasan atas Surat Kepala Desa Sukaresik Nomor 593/72/Desa/1998 tanggal 3 September 1998, yang mana pada pokok suratnya menerangkan bahwa blok tanah yang dimohonkan untuk diketahui statusnya (Cibakuku, Bulak Laut, Munggang Dangdeur dan Poncol Semut) merupakan tanah Pengangonan/Penggembalaan yang mana data tersebut dinyatakan telah sesuai dengan Peta di Kantor PBB Daerah Tingkat II/Kabupaten Ciamis.
- Surat pernyataan 3 mantan Kepala Desa, yaitu dua Mantan Kepala Desa Cikalong atas nama Kardaya Hadiwarsito (alm) dan Mu’min Winitaharja (alm) serta satu Mantan Kepala Desa Sukaresik atas nama Sahidin yang di buat pada tanggal 10 Juli 1998, yang mana dalam surat pernyataan tersebut dinyatakan bahwa pada masa pemerintahan mereka tanah Blok Bulak Laut merupakan Tanah Kas Desa (Tanah Pengangonan).
- Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 593/2369/Tib tanggal 14 Desember 1998, yang mana pada pokok suratnya menerangkan bahwa Kepala Desa Sukaresik dan Camat Pangandaran telah mengeluarkan keterangan yang tidak benar, hal itu didasarkan atas hasil rapat intern Pemerintah Daerah Tingkat II Ciamis yang dipimpin oleh Asisten Tata Praja Sekwilda Tingkat II Ciamis dengan instansi terkait termasuk di dalamnya adalah BPN pada tanggal 6 Oktober 1998, hasil penelitian lapangan Komisi A DPRD dan instansi terkait tanggal 13 Oktober 199 dan Rapat Kerja DPRD Tingkat II Ciamis dengan instansi terkait tanggal 14 Oktober 1998 sebagaimana tertulis pada point 8 huruf d.
Maka oleh karena hal tersebut di atas, segala bentuk klaim atas tanah tersebut oleh orang/pihak lain adalah bentuk kejahatan penyerobotan tanah serta merupakan perbuatan melawan hukum yang harus mendapatkan balasan setimpal.
Discussion about this post