• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Forum Peduli Desa Sukaresik Pangandaran Siap Lawan Mafia Tanah

Forum Peduli Desa Sukaresik Pangandaran Siap Lawan Mafia Tanah

MTR 02 by MTR 02
16/08/2024
in HeadLine
0
Forum Peduli Desa Sukaresik Pangandaran Siap Lawan Mafia Tanah
0
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Sukaresik, Blok Bulak Laut yaitu tanah-tanah yang berada dan kini dikenal dengan sebutan tanah di samping Rencana Hotel Aston Pangandaran dan Tanjung Cemara adalah mutlak milik Pemerintah Desa Sukaresik.

Klaim kepemilikan Pemerintah Desa Sukaresik atas tanah yang berada di Blok Laut didasarkan pada:

  1. Peta Penguasaan Tanah Desa Sukaresik (Dulu Desa Cikalong sebelum pemekaran) tahun 1934 Rest Beslt 25 Oktober 1925 Nomor 600/20, disebutkan jika Blok Bulak Laut sebagai tanah GW (Tanah Pengangonan/Penggembalaan).
  2. Surat Kepala Topografi Komando Daerah Militer III Siliwangi Nomor B/217/IX/1998 tanggal 2 September 1998 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukaresik sebagai balasan atas Surat Kepala Desa Sukaresik Nomor 593/72/Desa/1998 tanggal 3 September 1998, yang mana pada pokok suratnya menerangkan bahwa blok tanah yang dimohonkan untuk diketahui statusnya (Cibakuku, Bulak Laut, Munggang Dangdeur dan Poncol Semut) merupakan tanah Pengangonan/Penggembalaan yang mana data tersebut dinyatakan telah sesuai dengan Peta di Kantor PBB Daerah Tingkat II/Kabupaten Ciamis.
  3. Surat pernyataan 3 mantan Kepala Desa, yaitu dua Mantan Kepala Desa Cikalong atas nama Kardaya Hadiwarsito (alm) dan Mu’min Winitaharja (alm) serta satu Mantan Kepala Desa Sukaresik atas nama Sahidin yang di buat pada tanggal 10 Juli 1998, yang mana dalam surat pernyataan tersebut dinyatakan bahwa pada masa pemerintahan mereka tanah Blok Bulak Laut merupakan Tanah Kas Desa (Tanah Pengangonan).
  4. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 593/2369/Tib tanggal 14 Desember 1998, yang mana pada pokok suratnya menerangkan bahwa Kepala Desa Sukaresik dan Camat Pangandaran telah mengeluarkan keterangan yang tidak benar, hal itu didasarkan atas hasil rapat intern Pemerintah Daerah Tingkat II Ciamis yang dipimpin oleh Asisten Tata Praja Sekwilda Tingkat II Ciamis dengan instansi terkait termasuk di dalamnya adalah BPN pada tanggal 6 Oktober 1998, hasil penelitian lapangan Komisi A DPRD dan instansi terkait tanggal 13 Oktober 199 dan Rapat Kerja DPRD Tingkat II Ciamis dengan instansi terkait tanggal 14 Oktober 1998 sebagaimana tertulis pada point 8 huruf d.

Maka oleh karena hal tersebut di atas, segala bentuk klaim atas tanah tersebut oleh orang/pihak lain adalah bentuk kejahatan penyerobotan tanah serta merupakan perbuatan melawan hukum yang harus mendapatkan balasan setimpal.

Page 1 of 3
123Next
Tags: BPNDesa SukaresikMafia TanahPangandaran
Previous Post

Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR BPN Ingatkan Pejabat BPN dan Notaris Dalam Pembuatan Akta Tanah

Next Post

Terkuak, Kenapa Gerbang Tol 149 Gedebage Bandung Tak Dibuka Secara Operasional

BeritaTerkait

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran
HeadLine

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Next Post
Terkuak, Kenapa Gerbang Tol 149 Gedebage Bandung Tak Dibuka Secara Operasional

Terkuak, Kenapa Gerbang Tol 149 Gedebage Bandung Tak Dibuka Secara Operasional

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In