Media Tata Ruang – Munculnya Instruksi Gubernur Nomor: 02/PBLS.04/DLH Tentang Penanganan Sampah pada masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya berdasarkan Risalah Rapat yang disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kota di Metro Bandung dan KLHK yang mendorong pengurangan sampah organik ke TPA diakibatkan terjadinya kebakaran TPA Sarimukti Agustus tahun lalu.
Data survey Walhi di TPAS Sarimukti pada akhir Juni lalu menggambarkan, bahwa TPA Sarimukti masih menerima kiriman sampah dari empat Kabupaten/Kota di Bandung Raya mencapai 300-320 ritase perhari setara 2.500 ton yang didominasi sampah organic sebanyak 70 persen. Penyumbang paling banyak kiriman sampah ke TPA ini adalah Kota Bandung yang mencapai 170 ritase yang apabila dikonversi ke berat (tonase) ±1.500 ton perhari.
Mengutif data DLH Provinsi Jawa barat tahun 2022 timbulan food waste Cekungan Bandung secara general sekitar 2.327 ton perhari. Sementara itu, khusus timbulan sampah food waste Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) atau sampah organik dari kawasan komersil (pasar, hotel/restoran/kafe, rumah sakit, mall, rumah makan, dll) dari Cekungan Bandung sebesar 1.210 ton perhari dan Kota Bandung penghasil paling banyak mencapai 874 ton perhari atau 72,21 persen.
Discussion about this post