Media Tata Ruang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada setiap kepala daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten atau kota agar mempertahankan lahan sawah produktif di daerahnya.
Sebab, mungkin bakal banyak godaan berupa lobi-lobi dari pengusaha untuk mengalihkan lahan-lahan sawah jadi wilayah komersial ataupun permukiman.
Untuk itu, jangan sampai kepala daerah menuruti tawaran-tawaran tersebut, apalagi apabila lahan yang ditawarkan sangat produktif.
Dari pada tidak sama sekali, ya lebih baik telat. Begitu pula yang terjadi dengan keberadaan lahan pertanian dan sawah yang kita miliki.
Sejak Indonesia merdeka, selama kurang lebih 64 tahun bangsa ini membangun, kita tidak memiliki regulasi sekelas Undang Undang, yang mengatur soal perlindungan lahan pertanian. Baru pada tahun 2009, kita memiliki UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Tidak hanya itu. Regulasi terhadap lahan sawah pun terkesan begitu telat. Pemerintah secara tegas baru mengaturnya sejak tahun 2020, melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Pada Lahan Sawah Yang Dilindungi.
Discussion about this post