MEDIA TATARUANG – Pencatatan pembayaran PT Semen Indonesia (SIG/SMGR) terhadap Perum Perhutani Unit II Jatim dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian pada 31 Desember 2022, dari laporan publik Bursa Efek Indonesia (BEI) senilai Rp37 Milyar, patut dipertanyakan.
Hal tersebut muncul terkait dengan pembayaran GRT atau ganti rugi tegakan akan kewajibannya atas IPPKH Kabupaten Tuban, Jawa Timur untuk eksplorasi batu gampimg.
Adapun hasil penelusuran data yang dilakukan Media Tataruang, Uang senilai Rp37 Miliar yang dicatatkan PT Semen Indonesia kepada Perum Perhutani Unit II Jatim tersebut adalah untuk ganti rugi tegakan pada lahan sekitar 421 Hektar.
Transaksi ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1358/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2022 tanggal 30 Desember 2022. tentang Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan An. PT. Semen Indonesia.
Discussion about this post